KHAZANAH-Murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam. Perbuatan yang demikian jelas merupakan tindakan yang merusak iman, karena itu iman kepada Allah dan rukun-rukun iman yang lain harus dijaga dan diperlihara dengan baik dan terus-menerus. Sebab godaan setan selalu melingkari orang-orang yang beriman. Apabila seorang lengah, maka setan akan merongrongnya, sehingga iman yang sudah ada dan tertanam di dalam hat, secara perlahan-lahan terkikis habis yang pada akhirnya menjadi kafir dan keluar dari Islam. Apabla sudah sampai ke tingkat ini, maka berarti ia telah lari dan menghindari petunjuk-petunjuk Allah menuju kepada jalan kesesatan dan kekafiran.
Allah swt berfirman pada surat Muhammad ayat 25 yang artinya :
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.
Dengan keluar dari agama, maka di dalam dirinya telah bersarang
kebenciann dan permusuhan serta ingkar terhadap kebenaran yang dbawa
oleh Al-Quran dan Al-Hadits. Oleh karena itu, kita harus waspada
menghadapi orang murtad, karena mereka pernah hidup dalam keadaan Islam,
sehingga kemungkinan mereka akan dapat mempengaruhi orang lain untuk
keluar dari Islam.
Dalam sejarah kita pernah membaca bahwa setelah wafatnya Rasulullah saw
banyak di antara kaum muslimin yang kembali menjadi murtad. Oleh karena
itu, Khalifah Abu Bakar sebagai pengganti Rasulullah yang pertama
menghadapi orang-orang murtad itu dengan tegas menyatakan seraya
bersumpah, bahwa beliau akan memerangi semua orang atau golongan yang
telah menyeleweng dari kebenaran, baik yang murtad maupun yang tidak mau
membayar zakat, sehingga semuanya kembali kepada kebenaran, atau beliau
gugur sebagai syahid dalam memperjuangkan agama Allah.
Tindakan Khalifah Abu Bakar seperti tu sejalan dengan apa yang
disyariatkan dalam Islam, sebagaimana yang telah disebutkan dalam sabda
Rasulullah saw :
Barang siapa yang mengganti agamanya (dari Islam ke agama lain), maka bunuhlah dia. (H.R. Bukhari)
Itulah hukuman bag orang-orang yang murtad. Hukuman berat seperti yang
dsebutkan dalam sabda Rasulullah saw itu, khusus bagi orang-orang yang
murtad dari agama Islam. Islam menetapkan hukuman ini karena perbuatan
ini sangat berbahaya. Mereka adalah orang yang melakukan pengkhianatan
paling besar. Oleh karena itu, ia wajib diberi hukuman yang
seberat-beratnya. Murtad dari Islam berarti menginjak-injak
prinsip-prinsipnya, dan hal ini merupakan musuh bagi umat manusia.
Padahal bagi seorang muslim, wajib berpegang teguh pada akidahnya dan
berjalan sesuai dengan prinsip-prinsipnya.
Tetapi terhadap orang-orang yang non Islam sejak semula, Islam
memberikan kebebasan sepenuhnya kepada mereka, antara lain mendirikan
peribadatan mereka dan mereka boleh memluk akidah yang sudah
diyakininya. Selain itu juga Islam memberikan perlindungan kepada
mereka, disampik hak-hak mereka disamakan dengan kaum muslimin tanpa
pandang bulu, apabila mereka meminta perlindungan dan tidak memberontak
atau memerangi Islam.
Disamping itu juga, murtadnya orang Islam dari agamanya adalah merupakan
dosa yang besar. Allah swt telah mengancam orang murtad dengan siksaan
yang sangat keras kelak di akhirat. Allah swt telah menyatakan dalam
Al-Quran yang artinya : Barang siapa yang murtad di antara kamu dari
agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia
amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka,
mereka kekal di dalamnya.
Benarkah dengan suatu perkataan dapat menyebabkan seorang bisa murtad? dan seorang bertanya ke saya. Dengan apakah seorang itu terjerumus ke dalam kekafiran besar alias murtad? Apakah hanya karena keyakinan, pengingkaran dan pendustaan ataukah lebih luas daripada sekedar hal-hal tadi?
begini jawabannya.
Kekafiran atau murtad itu karena beberapa sebab, bisa dikarenakan mengingkari sesuatu yang sudah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama atau dengan melakukan perbuatan kekafiran, ucapan kekafiran atau karena tidak peduli dan cuek dengan agama Allah.
Jadi ada orang yang batal imannya karena keyakinan semisal berkeyakinan bahwa Allah memiliki istri atau anak. Atau menyakini bahwa Allah memiliki sekutu dalam memiliki atau mengatur alam semesta. Atau menyakini ada makhluk yang memiliki nama, sifat atau perbuatan sebagaimana Allah. Atau menyakini ada suatu makhluk yang berhak disembah atau menyakini bahwa Allah memiliki sekutu dalam rububiyyah. Dengan keyakinan-keyakinan ini seorang itu terjerumus dalam kekafiran besar yang mengeluarkan dari Islam.
Seorang itu juga bisa murtad karena perbuatan semisal bersujud kepada berhala, mempraktekkan ilmu sihir atau melakukan berbagai bentuk kesyirikan seperti berdoa kepada selain Allah, menyembelih hewan untuk selain Allah, bernadzar untuk selain Allah atau berthawaf di selain Ka’bah dalam rangka mendekatkan diri kepada selain Allah. Jadi orang bisa murtad karena perbuatan sebagaimana murtad karena ucapan.
Seorang juga bisa murtad gara-gara ucapan semisal mencaci Allah, mencaci rasulNya, mencaci Islam, atau mengolok-olok Allah, kitabNya, rasulNya, atau agamaNya.
Allah berfirman tentang sekelompok orang dalam perang Tabuk yang mengejek Nabi dan para shahabat
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُم
Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa (QS at Taubah 65-66).
Dalam ayat ini Allah menetapkan bahwa mereka kafir setelah dulunya beriman, maka ini menunjukkan bahwa kekafiran itu bisa karena perbuatan sebagaimana bisa sebab keyakinan dan bisa dengan ucapan semisal dalam ayat di atas. Orang-orang tersebut kafir gara-gara omongan.
Murtad karena pengingkaran bisa kita nilai sama dengan murtad karena keyakinan. Namun bisa juga kita bedakan. Bedanya yang dimaksud pengingkaran adalah mengingkari hal-hal yang jelas-jelas diketahui secara pasti merupakan bagian dari agama. Misalnya adalah mengingkari sifat rububiyyah atau uluhiyyah untuk Allah, atau mengingkari bahwa Allahlah yang berhak disembah atau mengingkari adanya malaikat tertentu, mengingkari adanya rasul atau kitab suci tertentu, mengingkari ba’ats (bangkit dari kubur), surga, neraka, balasan amal, hisab, mengingkari wajibnya shalat, wajibnya zakat, haji, puasa, berbakti dengan orang tua, silaturahmi dan hal-hal lain yang telah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama yang hukumnya adalah wajib. Demikian pula halnya dengan mengingkari haramnya zina, riba, minum khamr, durhaka dengan orang tua, memutus hubungan kekerabatan, suap dan hal-hal lain yang diketahui secara pasti merupakan bagian dari agama yang hukumnya adalah haram.
Orang juga bisa murtad karena cuek terhadap agama Allah dan meninggalkan atau menolak agama Allah semisal cuek tidak mau mempelajari agama dan tidak mau menyembah Allah. Orang yang semisal ini murtad disebabkan sikap cueknya.
وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ
Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka (QS al Ahqaf:3).
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآياتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ .
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa (QS as Sajdah:22).
Walhasil murtad itu bisa gara-gara pengingkaran, perbuatan, ucapan atau cuek dan tidak peduli.
Orang yang dipaksa untuk mengucapkan ucapan kekafiran atau perbuatan kekafiran itu dimaafkan jika paksaannya adalah paksaan yang menyebabkan tidak ada pilihan lain. Semisal dipaksa oleh seseorang yang bisa mewujudkan ancamannya dengan diancam untuk dibunuh dan orang tersebut memang bisa membunuh. Atau orang tersebut meletakkan pedang dileher orang yang dipaksa. Dalama kondisi semisal ini orang yang dipaksa tadi dimaafkan jika melakukan perbuatan kekafiran atau ucapan kekafiran dengan catatan hatinya tetap mantep dengan keimanan. Jika hatinya mantep dengan kekafiran yang dipaksakan pada dirinya tersebut maka orang yang dipaksa tadi berstatus murtad meskipun dia adalah seorang yang dipaksa.
Seorang yang melakukan kekafiran itu terbagi dalam lima kondisi
1) melakukan perbuatan kekafiran secara serius
2) melakukan perbuatan kekafiran secara main-main
3) melakukan perbuatan kekafiran dalam kondisi ketakutan
4) melakukan perbuatan kekafiran dalam kondisi dipaksa namun hatinya merasa mantep dengan kekafiran. Pelaku kekafiran dalam empat kondisi di atas imannya batal.
5) melakukan perbuatan kekafiran dalam kondisi dipaksa sedangkan hati merasa tetap mantep dengan keimanan. Dalam kondisi kelima ini pelaku kekafiran tidaklah murtad mengingat firman Allah
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْراً فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ذَلِكَ
بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّوا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ وَأَنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.yang demikian itu disebabkan karena Sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang kafir (QS an Nahl 106-107).
semoga bisa menambah pengetahuan bagi pembaca yang budiman (ust/odn)