Senin, 13 Maret 2017

Apa itu Ghibah dan Namimah,Bahayakah Sifat Ini Jika Dipelihara??


Khazanah-Dalam kehidupan bermasyarakat hendaknya kita menjauhi kedua sifat-sifat ini yaitu ghibah dan namimah,sebab jika kita memilihara sifat ini tentu kita akan dijauhi oleh masyarakat,bahkan keluarga dan tetangga dekat kita pun tak akan mau berteman dengan kita.nah berikut ini saya akan menjelaskan apa itu ghibah dan namimah,semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan para pembaca yang diridhoi oleh allah s.w.t

Ghibah

Ghibah adl penyakit hati yg memakan kebaikan mendatangkan keburukan serta membuang-buang waktu secara sia-sia. Penyakit ini meluas di masyarakat krn kurangnya pemahaman agama kehidupan yg semakin mudah dan banyaknya waktu luang. Kemajuan teknologi telepon misalnya juga turut menyebarkan penyakit masyarakat ini.

Hakekat Ghibah

Ghibah adalah membicarakan orang lain dengan hal yg tidak disenanginya bila ia mengetahuinya baik yang disebut-sebut itu kekurangan yang ada pada badan nasab tabiat ucapan maupun agama hingga pada pakaian rumah atau harta miliknya yang lain. Menyebut kekurangannya yang ada pada badan seperti mengatakan ia pendek hitam kurus dan lain sebagainya. Atau pada agamanya seperti mengatakan ia pembohong fasik munafik dan lain-lain. Kadangorang tidak sadar ia telah melakukan ghibah dan saat diperingatkan ia menjawab “ Yang saya katakan ini benar adanya!” Padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan tegas menyatakan perbuatan tersebut adalah ghibah. Ketika ditanyakan kepada beliau bagaimana bila yg disebut-sebut itu memang benar adanya padaorang yg sedang digunjing-kan beliau menjawab “ Jika yg engkau gunjingkan benar adanya pada orang tersebut maka engkau telah melakukan ghibah dan jika yg engkau sebut tidak ada pada orang yg engkau sebut maka engkau telah melakukan dusta atasnya.”

Ghibah tidak terbatas dengan lisan saja namun juga bisa terjadi dengan tulisan atau isyarat seperti kerdipan mata gerakan tangan cibiran bibir dan sebagainya. Sebab intinya adl memberitahukan kekurangan seseorang kepadaorang lain. Suatu ketika ada seorang wanita datang kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Ketika wanita itu sudah pergi ‘Aisyah mengisyaratkan dgn tangannya yg menunjukkan bahwa wanita itu berbadan pendek. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda “Engkau telah melakukan ghibah!” Semisal dengan ini adalah gerakan memperagakan orang lain seperti menirukan cara jalan seseorang cara berbicaranya dan lain-lain. Bahkan yang demikian ini lebih parah daripada ghibah karena di samping mengandung unsur memberitahu kekurangan orang juga mengandung tujuan mengejek atau meremehkan.
Tak kalah meluasnya adl ghibah dgn tulisan karna tulisan adala lisan kedua. Media massa sudah tidak segan dan malu-malu lagi membuka aib seseorang yg paling rahasia sekalipun. Yang terjadi kemudian sensor perasaan malu masyarakat menurun sampai pada tingkat yang paling rendah. Aib tidak lagi dirasakan sebagai aib yg seharusnya ditutupi perbuatan dosa menjadi makanan sehari-hari.

Macam dan Bentuk Ghibah Ghibah mempunyai berbagai macam dan bentuk yg paling buruk adl ghibah yg disertai dgn riya’ seperti mengatakan “Saya berlindung kepada Allah dari perbuatan yg tidak tahu malu semacam ini semoga Allah menjagaku dari perbuatan itu.” padahal maksudnya mengungkapkan ketidaksenangannya kepada orang lain namun ia menggunakan ungkapan doa utk mengutarakan maksudnya. Kadang orang melakukan ghibah dgn cara pujian seperti mengatakan “Betapa baik orang itu tidak pernah meninggalkan kewajibannya namun sayang ia mempunyai perangai seperti yg banyak kita miliki kurang sabar.” Ia menyebut juga dirinya dgn maksud mencela orang lain dan mengisyaratkan dirinya termasuk golongan orang-orang shalih yg selalu menjaga diri dari ghibah. Bentuk ghibah yg lain misalnya mengucapkan “Saya kasihan terhadap teman kita yg selalu diremehkan ini. Saya berdoa kepada Allah agar dia tidak lagi diremehkan.” Ucapan semacam ini bukanlah doa krn jika ia menginginkan doa untuknya tentu ia akan mendoakannya dalam kesendiriannya dan tidak menguta-rakannya semacam itu.
Ghibah yg Diperbolehkan Tidak semua jenis ghibah dilarang dalam agama. Ada beberapa jenis ghibah yg diperbolehkan yaitu yg dimaksudkan utk mencapai tujuan yg benar dan tidak mungkin tercapai kecuali dgn ghibah.

Setidaknya ada enam jenis ghibah yg diperbolehkan yaitu:
 
Pertama Melaporkan perbuatan aniaya. Orang yg teraniaya boleh mela-porkan kepada hakim dgn mengatakan ia telah dianiaya oleh seseorang. Pada dasarnya ini adl perbuatan ghibah namun krn dimaksudkan utk tujuan yg benar maka hal ini diperbolehkan dalam agama.

Kedua Usaha utk mengubah kemungkaran dan membantu seseorang keluar dari perbuatan maksiat seperti mengutarakan kepada orang yg mem-punyai kekuasaan utk mengubah kemungkaran “Si Fulan telah berbuat tidak benar cegahlah dia!” Maksudnya adl meminta orang lain utk mengubah kemungkaran. Jika tidak bermaksud demikian maka ucapan tadi adl ghibah yg diharamkan.

Ketiga Untuk tujuan meminta nasehat. Misalnya dgn mengucapkan “Ayah saya telah berbuat begini kepada saya apakah perbuatannya itu diperbolehkan? Bagaimana caranya agar saya tidak diperlakukan demikian lagi? Bagaimana cara mendapatkan hak saya?” Ungkapan demikian ini diperbolehkan. Tapi lbh selamat bila ia mengutarakannya dgn ungkapan misalnya “Bagaimana hukum-nya bila ada seseorang yg berbuat begini kepada anaknya apakah hal itu diperboleh-kan?” Ungkapan semacam ini lbh selamat krn tidak menyebutorang tertentu.

Keempat Untuk memperingatkan atau menasehati kaum muslimin . Contoh dalam hal ini adl jarh yg dilakukan para ulama hadits. Hal ini diper-bolehkan menurut ijma’ ulama bahkan menjadi wajib krn mengandung masla-hat utk umat Islam.

Kelima Bila seseorang berterus terang dgn menunjukkan kefasikan dan kebid’ahan seperti minum arak berjudi dan lain sebagainya maka boleh menyebut seseorang tersebut dgn sifat yg dimaksudkan namun ia tidak boleh menyebutkan aib-aibnya yg lain.

Keenam Untuk memberi penjelasan dgn suatu sebutan yg telah masyhur pada diri seseorang. Seperti menyebut dgn sebutan si bisu si pincang dan lainnya. Namun hal ini tidak diperbolehkan bila dimaksudkan utk menunjukkan kekurangan seseorang. Tapi alangkah baiknya bila memanggilnya dgn julukan yg ia senangi.
Taubat dari Ghibah Menurut ijma’ ulama ghibah termasuk dosa besar. Pada dasarnya orang yg melakukan ghibah telah melakukan dua kejahatan; kejahatan terhadap Allah Ta’ala krn melakukan perbuatan yg jelas dilarang olehNya dan kejahatan terhadap hak manusia. Maka langkah pertama yg harus diambil utk menghindari maksiat ini adl dgn taubat yg mencakup tiga syaratnya yaitu meninggalkan perbuatan maksiat tersebut menyesali perbuatan yg telah dilakukan dan berjanji utk tidak melakukannya lagi. Selanjutnya harus diikuti dgn langkah kedua utk menebus kejahatannya atas hak manusia yaitu dgn mendatangiorang yg digunjingkannya kemudian minta maaf atas perbuatannya dan menunjuk-kan penyesalannya. Ini dilakukan bila orang yg dibicarakannya mengetahui bahwa ia telah dibicarakan. Namun apabila ia belum mengetahuinya maka bagi yg melakukan ghibah atasnya hendaknya mendoakannya dgn kebaikan dan berjanji pada dirinya sendiri utk tidak mengulanginya.

Kiat Menghindari Ghibah Untuk mengobati kebiasaan ghibah yg merupakan penyakit yg sulit dideteksi dan sulit diobati ini ada beberapa kiat yg bisa kita lakukan. 


Pertama Selalu mengingat bahwa perbuatan ghibah adl penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah serta turunnya adzab dariNya.

Kedua Bahwasanya timbangan kebaikan pelaku ghibah akan pindah kepada orang yg digunjingkannya. Jika ia tidak mempunyai kebaikan sama sekali maka diambilkan dari timbangan kejahatan orang yg digunjingkannya dan ditambahkan kepada timbangan kejahatannya. Jika mengingat hal ini selalu niscaya seseorang akan berfikir seribu kali utk melakukan perbuatan ghibah.

Ketiga Hendaknya orang yg melakukan ghibah mengingat dulu aib dirinya sendiri dan segera berusaha memperbaikinya. Dengan demikian akan timbul perasaan malu pada diri sendiri bila membuka aiborang lain sementara dirinya sendiri masih mempunyai aib.

Keempat Jika aib orang yg hendak digunjingkan tidak ada pada dirinya sendiri hendaknya ia segera bersyukur kepada Allah krn Dia telah menghindarkannya dari aib tersebut bukannya malah mengotori dirinya dgn aib yg lbh besar yg berupa perbuatan ghibah.

Kelima Selalu ingat bila ia membicarakan saudaranya maka ia seperti orang yg makan bangkai saudaranya sendiri sebagaimana yg difirmankan Allah “Dan janganlah sebagian kamu menggunjingkan sebagian yg lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yg sudah mati?”

Keenam Hukumnya wajib mengi-ngatkan orang yg sedang melakukan ghibah bahwa perbuatan tersebut hukum-nya haram dan dimurkai Allah.

Ketujuh Selalu mengingat ayat-ayat dan hadits-hadits yg melarang ghibah dan selalu menjaga lisan agar tidak terjadi ghibah.

Namimah

Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa namimah adalah mengutip suatu perkataan dengan tujuan untuk mengadu domba antara seseorang dengan si pembicara. Adapun Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalaani rahimahullah mengatakan bahwa namimah tidak khusus itu saja. Namun intinya adalah membeberkan sesuatu yang tidak suka untuk dibeberkan. Baik yang tidak suka adalah pihak yang dibicarakan atau pihak yang menerima berita, maupun pihak lainnya. Baik yang disebarkan itu berupa perkataan maupun perbuatan. Baik berupa aib ataupun bukan.

Hukum dan Ancaman Syariat Terhadap Pelaku Namimah

 
Namimah hukumnya haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Banyak sekali dalil-dalil yang menerangkan haramnya namimah dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya, “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur    fitnah.”(QS.AlQalam:10-11)
Dalam sebuah hadits marfu’ yang diriwayatkan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Tidak akan masuk surga bagi Al Qattat (tukang adu domba).” (HR. Al Bukhari)
Ibnu Katsir menjelaskan, “Al qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan) tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba.”
Perkataan “Tidak akan masuk surga…” sebagaimana disebutkan dalam hadist di atas bukan berarti bahwa pelaku namimah itu kekal di neraka. Maksudnya adalah ia tidak bisa langsung masuk surga. Inilah madzhab Ahlu Sunnah wal Jama’ah untuk tidak mengkafirkan seorang muslim karena dosa besar yang dilakukannya selama ia tidak menghalalkannya (kecuali jika dosa tersebut berstatus kufur akbar semisal mempraktekkan sihir -ed).
Pelaku namimah juga diancam dengan adzab di alam kubur. Ibnu Abbas meriwayatkan, “(suatu hari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan lalu berkata, lalu bersabda, “Sesungguhnya penghuni kedua kubur ini sedang diadzab. Dan keduanya bukanlah diadzab karena perkara yang berat untuk ditinggalkan. Yang pertama, tidak membersihkan diri dari air kencingnya. Sedang yang kedua, berjalan kesana kemari menyebarkan namimah.” (HR. Al-Bukhari)

Sikap Terhadap Pelaku Namimah

Imam An-Nawawi berkata, “Dan setiap orang yang disampaikan kepadanya perkataan namimah, dikatakan kepadanya: “Fulan telah berkata tentangmu begini begini. Atau melakukan ini dan ini terhadapmu,” maka hendaklah ia melakukan enam perkara berikut:

1.    Tidak membenarkan perkataannya. Karena tukang namimah adalah orang fasik.
2.    Mencegahnya dari perbuatan tersebut, menasehatinya dan mencela perbuatannya.
3.    Membencinya karena Allah, karena ia adalah orang yang dibenci di sisi Allah. Maka wajib membenci orang yang dibenci oleh Allah.
4.    Tidak berprasangka buruk kepada saudaranya yang dikomentari negatif oleh pelaku namimah.
5.    Tidak memata-matai atau mencari-cari aib saudaranya dikarenakan namimah yang didengarnya.
6.    Tidak membiarkan dirinya ikut melakukan namimah tersebut, sedangkan dirinya sendiri melarangnya. Janganlah ia menyebarkan perkataan namimah itu dengan mengatakan, “Fulan telah menyampaikan padaku begini dan begini.” Dengan begitu ia telah menjadi tukang namimah karena ia telah melakukan perkara yang dilarang tersebut.”.

Bukan Termasuk Namimah


Apakah semua bentuk berita tentang perkataan/perbuatan orang dikatakan namimah? Jawabannya, tidak. Bukan termasuk namimah seseorang yang mengabari orang lain tentang apa yang dikatakan tentang dirinya apabila ada unsur maslahat di dalamnya. Hukumnya bisa sunnat atau bahkan wajib bergantung pada situasi dan kondisi. Misalnya, melaporkan pada pemerintah tentang orang yang mau berbuat kerusakan, orang yang mau berbuat aniaya terhadap orang lain, dan lain-lain. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Jika ada kepentingan menyampaikan namimah, maka tidak ada halangan menyampaikannya. Misalnya jika ia menyampaikan kepada seseorang bahwa ada orang yang ingin mencelakakannya, atau keluarga atau hartanya.”

Pada kondisi seperti apa menyebarkan berita menjadi tercela? Yaitu ketika ia bertujuan untuk merusak. Adapun bila tujuannya adalah untuk memberi nasehat, mencari kebenaran dan menjauhi/mencegah gangguan maka tidak mengapa. Akan tetapi terkadang sangat sulit untuk membedakan keduanya. Bahkan, meskipun sudah berhati-hati, ada kala niat dalam hati berubah ketika kita melakukannya. Sehingga, bagi yang khawatir adalah lebih baik untuk menahan diri dari menyebarkan berita.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Seseorang selayaknya memikirkan apa yang hendak diucapkannya. Dan hendaklah dia membayangkan akibatnya. Jika tampak baginya bahwa ucapannya akan benar-benar mendatangkan kebaikan tanpa menimbulkan unsur kerusakan serta tidak menjerumuskan ke dalam larangan, maka dia boleh mengucapkannya. Jika sebaliknya, maka lebih baik dia diam.”

Bagaimana Melepaskan Diri dari Perbuatan Namimah


 Janganlah rasa tidak suka atau hasad kita pada seseorang menjadikan kita berlaku jahat dan tidak adil kepadanya, termasuk dalam hal ini adalah namimah. Karena betapa banyak perbuatan namimah yang terjadi karena timbulnya hasad di hati. Lebih dari itu, hendaknya kita tidak memendam hasad (kedengkian) kepada saudara kita sesama muslim. Hasad serta namimah adalah akhlaq tercela yang dibenci Allah karena dapat menimbulkan permusuhan, sedangkan Islam memerintahkan agar kaum muslimin bersaudara dan bersatu bagaikan bangunan yang kokoh.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling mendengki, saling membenci, saling bermusuhan, dan janganlah kamu menjual barang serupa yang sedang ditawarkan saudaramu kepada orang lain, dan jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Muslim)
Berusaha dan bersungguh-sungguhlah untuk menjaga lisan dan menahannya dari perkataan yang tidak berguna, apalagi dari perkataan yang karenanya saudara kita tersakiti dan terdzalimi. Bukankah mulut seorang mukmin tidak akan berkata kecuali yang baik.

Semoga Allah Ta’ala selalu melindungi kita dari kejahatan lisan kita dan tidak memasukkan kita ke dalam golongan manusia yang merugi di akhirat dikarenakan lisan yang tidak terjaga, “Allahumma inni a’uudzubika min syarri sam’ii wa min syarri bashori wa min syarri lisaanii wa min syarri maniyyii.” (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari kejahatan pendengaranku, penglihatanku, lisanku, hatiku dan kejahatan maniku.) (kha/odn)

Penting-Ini Nama-Nama Hari Kiamat dan Artinya Serta Penjelasannya!


Khazanah-Semua makhluk hidup yang ada di dunia ini tidak ada yang tahu,bahkan rasulullah dan malaikat sendiri pun tidak tahu kapan hari kiamat itu pasti,yang jelasnya manusia yang masih hidup ini berusahalah beramal sholeh dan mematuhi perintah allah s.w.t dan menjauhi segala bentuk larangannya,karena hari akhir itu akan benar-benar terjadi. makanya kita sebagai umat islam harus meyakini adanya hari akhir yang terdapat dalam rukun iman yang keenam. nah untuk menambah ilmu pengetahuan dan menebal iman,berikut saya rangkum nama-nama hari akhir yang terdapat dalam al-qur'an beserta artinya.

1.Yaumul Akhir, artinya hari akhir. Terdapat dalam QS.Al-Baqoroh: 8 yang artinya: “Dan diantara manusia ada yang berkata, “Kami beriman kepada Allah dan hari akhir,” padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman“.

2.Yaumul Qiyamah, artinya hari kiamat. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam QS. Al-Baqoroh ayat 85 yang artinya: “Maka tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang-orang yang berbuat demikian diantara kamu selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang paling berat. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan“.

3.Yaumul Hasrah, artinya hari penyesalan. Allah berfirman dalam QS. Maryam: 39 yang artinya: “Dan berilah mereka peringatan tentang hari penyesalan, (yaitu) ketika segala perkara telah diputus, sedang mereka dalam kelalaian dan mereka tidak beriman“.

4.Yaumul Ba’ats, artinya hari berbangkit. Sebagaimana telah disebutkan dalam surat Ar-Rum ayat 56 yang artinya: “…Maka inilah hari berbangkit itu, tetapi (dahulu) kamu tidak meyakini(nya)“.

5.Yaumul Hisab, artinya hari perhitungan. Allah berfirman dalam QS. Sad:16 yang artinya: “Dan mereka berkata, “Ya Tuhan kami, segerakanlah azab yang diperuntukkan bagi kami sebelum hari perhitungan“.

6.Yaumu Diin, artinya hari pembalasan. Firman Allah dalam surat Al-Fatihah ayat 4 yang artinya: “pemilik hari pembalasan“.

7.Yaumul Haq, artinya hari yang pasti terjadi. Firman Allah dalam QS. An-Naba: 39 yang artinya: “Itulah hari yang pasti terjadi. Maka barangsiapa menghendaki, niscaya dia menempuh jalan kembali kepada Tuhannya“.

8.Yaumul Jam’i, artinya hari berkumpul. Dalam QS. Asy-Syura’ Allah berfirman yang artinya: “Dan demikianlah Kami wahyukan Al-Qur’an kepadamu dalam bahasa Arab, agar engkau memberi peringatan kepada penduduk ibu kota (Mekkah) dan penduduk (negeri-negeri) disekelilingnya, serta memberi peringatan tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak diragukan adanya“.

9.Yaumul Khulud, artinya hari kekekalan. Allah berfirman dalam QS. Qaf: 34 yang artinya: “Masuklah ke (dalam surga) dengan aman dan damai. Itulah hari yang abadi“.

10.Yaumul Fasli, artinya hari keputusan. Firman Allah dalam QS.Ad-Dukhan: 40 yang artinya: “Sungguh hari keputusan (hari kiamat) adalah waktu yang dijanjikan bagi mereka semuanya“.

11.Yaumul Wa’id, yang artinya hari terlaksananya ancaman. Dalam QS. Qaf: 20 Allah berfirman yang artinya: “Dan ditiuplah sangkakala. Itulah hari yang diancamkan“.

12.Yaumul Khuruj, yang artinya hari keluar dari kubur. Allah berfirman dalam QS. Qaf: 42 yang artinya: “(Yaitu) pada hari (ketika) mereka mendengar suara dahsyat dengan sebenarnya. Itulah hari keluar (dari kubur)“.

13.Yaumu Taghabun, yang artinya hari ditampakkannya kesalahan-kesalahan. Dalam QS. At-Taghabun: 9. Allah berfirman yang artinya: “(Ingatlah) pada hari (ketika) Allah mengumpulkan kami pada hari berhimpun, itulah hari pengungkapan kesalahan-kesalahan…”.

14.Yaumu Tanad, yang artinya hari panggil memanggil. Allah berfirman dalam QS. Al-Mu’min: 32 yang artinya: “Dan wahai kaumku!Sesungguhnya aku benar-benar khawatir terhadapmu akan (siksaan) hari saling memanggil“.

15.Yaumul Mau’ud, yang artinya hari yang dijanjikan. Allah berfirman dalam QS. Al-Buruj: 2 yang artinya: “Dan demi hari yang dijanjikan“.

16.Yaumul Fathi, yang artinya hari kemenangan. Allah berfirman dalam QS. As-Sajdah: 29 yang artinya: “Katakanlah, “Pada hari kemenagan itu, tidak berguna lagi bagi orang-orang kafir keimanan mereka dan mereka tidak diberi penangguhan“.

17.Yaumul Kabir, yang artinya hari yang besar. Allah berfirman dalam QS. Hud: 3 yang artinya: “… Dan jika kamu berpaling, maka sungguh, aku takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar (kiamat)“.

18.Yaumul ‘Asir, yang artinya hari yang sulit. Allah berfirman dalam QS. Al-Mudassir: 9 yang artinya: “Maka itulah hari yang serba sulit“.

Nah,inilah dia nama-nama akhir zaman beserta artinya. semoga bisa menambah ilmu dan ketaqwaan kita terhadap Allah S.W.T (sep/odn)

Benarkah Hanya Binatang yang Bisa Mendengar Jeritan Siksa Kubur?

Khazanah-Percaya atau tidak percaya hewan ternyata bisa mendengar jeritan siksa kubur,tentu ini sangat berbanding terbalik dengan para manusia dan jin yang masih hidup. mereka bahkan sama sekali tidak bisa mendengarkannya,kenapa bisa begitu beginilah penjelasannya!!.


Diriwayatkan oleh Muslim dari Zaid bin Tsabit bahwa ia berkata, “Suatu hari kami sedang bersama Nabi di tanah pekarangan milik Bani Najjar. Saat itu beliau menaiki seekor keledai betina miliknya. Tiba-tiba binatang itu terperanjat kaget dan berhenti di dekat empat sampai enam kubur, dan hampir saja beliau terjatuh. Belian lalu bertanya, ‘Siapa yang tahu penghuni kubur-kubur ini?’ Seorang sahabat menjawab ‘Aku.’ Beliau bertanya, ‘Lalu kapan mereka mati?’ la menjawab, ‘Mereka mati pada zaman jahiliah.’ Beliau bersabda, “Sesungguhnya umat ini akan diuji dalam kuburnya. Seandainya kalian tidak saling menguburkan, niscaya aku akan berdoa kepada Allah agar Dia membuat kalian mendengar siksa kubur seperti yang aku dengar.

Menurut para ulama, keledai yang sedang dinaiki Nabi tersebut sampai terperanjat kaget, karena mendadak ia mendengar suara orang-orang yang sedang disiksa di dalam kubur. Hanya saja makhluk yang berakal seperti jin dan manusia tidak bisa mendengarnya.Allah sengaja menyembunyikan hal itu dari kita supaya kita menguburkan mayit. Itulah kebijaksanaan dan kasih sayang Allah kepada kita, agar kita tidak takut mendengarnya. 

Selama masih di dunia, kita tidak akan sanggup mendengar azab Allah yang ditimpakan kepadanya di dalam kubur. Bayangkan, ketika mendengar suara halilintar yang menggelegar atau gempa yang dahsyat saja banyak orang yang langsung mati. Apalagi jika sampai jeritan orang di dalam kubur yang sedang disiksa oleh rnalaikat dengan menggunakan palu dari neraka didengar oleh orang yang berada di dekatnya?

Rasulullah sendiri pernah menyatakan, “Seandainya seseorang mendengar suara mayit yang sedang disiksa, ia akan pingsan.” Itu baru siksa yang ditimpakan pada orang-orang mukmin, apalagi dengan siksa yang ditimpakan kepada orang¬ng kafir.Kita senantiasa memohon keselamatan, ampunan, dan rahmat kepada Allah Yang Maha Dermawan.

Diceritakan bahwa pada suatu hari ada beberapa orang yang saleh mengubur mayit di sebuah desa bagian timur Isbiliyah. Sesudah itu mereka duduk-duduk santai di sebuah tempat. Tidak jauh dari tempat mereka, beberapa ekor kambing yang merumput. Mendadak ada seekor kambing yang berlari menghampiri kubur tersebut. la mendekatkan telinganya seolah-olah sedang mendengarkan suara. Setelah itu ia lari terbirit-birit ke tempatnya semula dan bergabung dengan teman¬annya. Mendengar hikayat tersebut, Abul Hakam berkata, “Aku tiba-tiba jadi teringat akan kematian, dan ingat sabda Nabi, ‘Sesungguhnya mereka sedang disiksa dengan azab yang bisa didengar oleh binatang.”‘ (kha/dre/ini)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Zaid bin Tsabit bahwa ia berkata, "Suatu hari kami sedang bersama Nabi di tanah pekarangan milik Bani Najjar. Saat itu beliau menaiki seekor keledai betina miliknya. Tiba-tiba binatang itu terperanjat kaget dan berhenti di dekat empat sampai enam kubur, dan hampir saja beliau terjatuh.
Beliau lalu bertanya, "Siapa yang tahu penghuni kubur-kubur ini?" Seorang sahabat menjawab," Saya." Beliau bertanya, Lalu kapan mereka mati? Ia menjawab, Mereka mati pada zaman jahiliah. Beliau bersabda, "Sesungguhnya umat ini akan diuji dalam kuburnya. Seandainya kalian tidak saling menguburkan, niscaya aku akan berdoa kepada Allah agar Dia membuat kalian mendengar siksa kubur seperti yang aku dengar."
Menurut para ulama, keledai yang sedang dinaiki Nabi tersebut sampai terperanjat kaget, karena mendadak ia mendengar suara orang-orang yang sedang disiksa di dalam kubur. Hanya saja makhluk yang berakal seperti jin dan manusia tidak bisa mendengarnya.Allah sengaja menyembunyikan hal itu dari kita supaya kita menguburkan mayit. Itulah kebijaksanaan dan kasih sayang Allah kepada kita, agar kita tidak takut mendengarnya.
- See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2299180/jerit-siksa-kubur-terdengar-oleh-hewan#sthash.TDJSrO70.dpuf
Diriwayatkan oleh Muslim dari Zaid bin Tsabit bahwa ia berkata, "Suatu hari kami sedang bersama Nabi di tanah pekarangan milik Bani Najjar. Saat itu beliau menaiki seekor keledai betina miliknya. Tiba-tiba binatang itu terperanjat kaget dan berhenti di dekat empat sampai enam kubur, dan hampir saja beliau terjatuh.
Beliau lalu bertanya, "Siapa yang tahu penghuni kubur-kubur ini?" Seorang sahabat menjawab," Saya." Beliau bertanya, Lalu kapan mereka mati? Ia menjawab, Mereka mati pada zaman jahiliah. Beliau bersabda, "Sesungguhnya umat ini akan diuji dalam kuburnya. Seandainya kalian tidak saling menguburkan, niscaya aku akan berdoa kepada Allah agar Dia membuat kalian mendengar siksa kubur seperti yang aku dengar."
Menurut para ulama, keledai yang sedang dinaiki Nabi tersebut sampai terperanjat kaget, karena mendadak ia mendengar suara orang-orang yang sedang disiksa di dalam kubur. Hanya saja makhluk yang berakal seperti jin dan manusia tidak bisa mendengarnya.Allah sengaja menyembunyikan hal itu dari kita supaya kita menguburkan mayit. Itulah kebijaksanaan dan kasih sayang Allah kepada kita, agar kita tidak takut mendengarnya.
- See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2299180/jerit-siksa-kubur-terdengar-oleh-hewan#sthash.TDJSrO70.dpuf
Diriwayatkan oleh Muslim dari Zaid bin Tsabit bahwa ia berkata, "Suatu hari kami sedang bersama Nabi di tanah pekarangan milik Bani Najjar. Saat itu beliau menaiki seekor keledai betina miliknya. Tiba-tiba binatang itu terperanjat kaget dan berhenti di dekat empat sampai enam kubur, dan hampir saja beliau terjatuh.
Beliau lalu bertanya, "Siapa yang tahu penghuni kubur-kubur ini?" Seorang sahabat menjawab," Saya." Beliau bertanya, Lalu kapan mereka mati? Ia menjawab, Mereka mati pada zaman jahiliah. Beliau bersabda, "Sesungguhnya umat ini akan diuji dalam kuburnya. Seandainya kalian tidak saling menguburkan, niscaya aku akan berdoa kepada Allah agar Dia membuat kalian mendengar siksa kubur seperti yang aku dengar."
Menurut para ulama, keledai yang sedang dinaiki Nabi tersebut sampai terperanjat kaget, karena mendadak ia mendengar suara orang-orang yang sedang disiksa di dalam kubur. Hanya saja makhluk yang berakal seperti jin dan manusia tidak bisa mendengarnya.Allah sengaja menyembunyikan hal itu dari kita supaya kita menguburkan mayit. Itulah kebijaksanaan dan kasih sayang Allah kepada kita, agar kita tidak takut mendengarnya.
- See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2299180/jerit-siksa-kubur-terdengar-oleh-hewan#sthash.TDJSrO70.dpuf

Minggu, 29 Januari 2017

Hati-Hati,Merusak Rumah Tangga Orang Termasuk Dosa Besar

[KHAZANAH]-Setiap manusia yang lahir di dunia ini semuanya sudah ditentukan Allah S.W.T  untuk memiliki pasangan masing-masing,dan tentunya dari pasangan-pasangan ini akan melakukan sebuah pernikahan yang sah dimata allah dan hukum negara. tujuan dari sebuah pernikahan ialah membina sebuah keluarga yang sakinah,mawaddah dan warrahmah. akan tetapi masih saja ada pria/wanita yang tega merebut/merusak rumah tangga orang berdasarkan atas nama cinta,kebanyakan mereka ada yang bermain sembunyi-sembunyi dan ada juga yang terang-terangan. Bagaimana hadist menanggapi bagi orang-orang yang suka merusak hubungan orang.nah berikut penjelasannya yang saya lansir dari dakwahtuna.com


Dari Abî Hurairah –radhiyallâhu ‘anhu- ia berkata: “Rasulullâh – shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami'”. [Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ dan Al-Baihaqî].

Teks Hadîts

Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (( مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا )) [حديث صحيح رواه أحمد والبزار وابن حبان والنسائي في الكبرى والبيهقي]

Takhrîj Hadîts

Hadîts ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad [juz 2, hal. 397], Al-Bazzâr [lihat Mawârid al-Zham’ân juz 1, hal. 320], Ibn Hibbân dalam shahîh [juz 12, hal. 370], Al-Nasâ-î dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 5, hal. 385], dan Al-Baihaqî dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 8, hal. 13], juga dalam Syu’abu al-Îmân [juz 4, hal. 366, juz 7, hal. 496].
Syekh Nâshir al-Dîn al-Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts shahîh [Silsilah al-Ahâdîts al-Shahîhah hadîts no. 325].

Kandungan Hadîts

Secara garis besar hadîts ini berisi kecaman keras terhadap dua perbuatan, yaitu:
1. Mengganggu seorang pelayan, atau pembantu atau budak yang telah bekerja pada seorang tuan, sehingga hubungan di antara pelayan dan tuannya menjadi rusak, lalu sang pelayan pergi meninggalkan tuannya, atau tuannya memecat dan mengusir sang pelayannya.
2. Mengganggu seorang wanita yang berstatus istri bagi seorang lelaki, sehingga hubungan di antara suami istri itu menjadi rusak, lalu sang istri itu meminta cerai dari suaminya, atau sang suami menceraikan istrinya.

Bentuk-Bentuk Gangguan dan Tindakan Merusak

Ada beragam bentuk dan cara seseorang merusak hubungan diantara suami istri, di antaranya adalah:
1. Berdoa dan memohon kepada Allâh –subhânahu wa ta’âlâ- agar hubungan seorang wanita dengan suaminya menjadi rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.
2. Bersikap baik, bertutur kata manis dan melakukan berbagai macam tindakan yang secara lahiriah baik, akan tetapi, menyimpan maksud merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya (atau sebaliknya). Perlu kita ketahui terkadang sihir itu berupa tutur kata yang memiliki kemampuan “menghipnotis” lawan bicaranya. Rasulullâh –shallallâhu ‘alahi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R. Bukhârî dalam al-Adab al-Mufrad, Abû Dâwud dan Ibn Mâjah. Syekh Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts hasan [silsilah al-ahâdîts al-shahîhah, hadîts no. 1731]).

3. Memasukkan bisikan, kosa kata yang bersifat menipu dan memicu, serta memprovokasi seorang wanita agar berpisah dari suaminya (atau sebaliknya), dengan iming-iming akan dinikahi olehnya atau oleh orang lain, atau dengan iming-iming lainnya. Perbuatan seperti ini adalah perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan (Q.S. Al-Baqarah: 102). Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. (H.R. Muslim [5032]).

4. Meminta, atau menekan secara terus terang agar seseorang wanita meminta cerai dari suaminya atau agar seorang suami menceraikan istrinya dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at. Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. (Hadîts muttafaq ‘alaih).
Bentuk-bentuk seperti ini sangat tercela, dan termasuk dosa besar jika dilakukan oleh seseorang kepada seorang wanita yang menjadi istri orang lain, atau kepada seorang lelaki yang menjadi suami orang lain.
Dan hal ini semakin tercela lagi jika dilakukan oleh seseorang yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus seorang wanita yang suaminya sedang pergi atau sakit dan semacamnya. Sama halnya jika dilakukan oleh seorang wanita yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus keluarga seorang lelaki yang istrinya sedang pergi atau sakit dan semacamnya.

Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Keharaman wanita (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. (H.R. Muslim [3515]).

Salah satu bentuk pengkhianatan yang dimaksud dalam hadîts Muslim ini adalah merusak hubungan keluarga sang mujahid, sehingga bercerai dari suaminya.
Bentuk pengkhianatan yang lebih besar lagi adalah –na’ûdzu billâh min dzâlik- berzina dengan keluarga sang mujahid.

Termasuk dalam pengertian mujahid ini adalah seseorang yang mendapatkan tugas dakwah, atau menunaikan ibadah haji atau umrah, atau bepergian yang mubah, lalu menitipkan urusan keluarganya (istri dan anak-anaknya) kepada orang lain. Dalam hal ini, jika yang mendapatkan amanah berkhianat, maka, ia termasuk dalam ancaman hadîts Muslim ini.
Mirip-mirip dengan hal ini adalah jika ada seseorang yang karena kapasitasnya, mungkin karena ia adalah seorang tokoh, atau pimpinan sebuah organisasi atau kiai, atau ustadz, atau semacamnya yang diamanahi untuk mendamaikan hubungan suami istri orang lain yang sedang rusak atau terancam rusak, akan tetapi, ia malah mengkhianati amanah ini.

Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain
a. Hukum Ukhrawî

Para ulama’ bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan sebagaimana dimaksud dalam hadîts nabi di atas adalah haram (lihat al-mausû’ah al-fiqhiyyah, pada bâb takhbîb), maka siapa saja yang melakukannya, maka ia mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka.
Bahkan Imam Al-Haitsamî mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar.
Dalam kitabnya Al-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâir beliau menyebutkan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 yaitu merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.
Alasannya, hadîts nabi –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – di atas menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).

b. Hukum Duniawî

Ada dua hukum duniawi terkait dengan hadits ini, yaitu:

1. Jika ada seorang lelaki yang merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang wanita itu meminta cerai dari suaminya, dan sang suami mengabulkannya, atau jika ada seorang lelaki merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang suami marah dan menceraikan istrinya, lalu sang lelaki yang merusak ini menikahi wanita tersebut, apakah pernikahannya sah?
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa pernikahan sang lelaki perusak dengan wanita korban tindakan perusakannya adalah sah. Alasannya adalah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit terhitung sebagai muharramât (wanita-wanita yang diharamkan baginya).

Namun, ulama’ Mâlikiyyah memiliki pendapat yang berbeda dengan Jumhur. Mereka berpendapat bahwa pernikahan yang terjadi antara seorang lelaki perusak dengan wanita yang pernah menjadi korban tindakan perusakannya harus dibatalkan, baik sebelum terjadi akan nikah di antara keduanya atau sudah terjadi. Alasan Mâlikiyyah dalam hal ini adalah:

i. Demi menerapkan hadîts yang menjadi kajian kita kali ini.
ii. Agar tidak menjadi preseden buruk bagi munculnya kasus-kasus lain yang serupa, demi menjaga keutuhan rumah tangga kaum muslimin.

iii. Hal ini terhitung dalam kategori kaidah fiqih: man ta’ajjala syai-an qabla awânihi ‘ûqiba bihirmânihi (siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum saatnya, maka ia dihukum dengan tidak diperkenankan mendapatkan sesuatu itu). Kaidah ini pada asalnya berlaku bagi seseorang yang melamar dengan kata-kata sharîh seorang wanita yang masih dalam masa iddah (tunggu) pasca kematian suaminya. (Q.S. Al-Baqarah: 235). Logikanya, jika melamar dengan kata-kata sharîh terhadap seorang wanita yang masih dalam masa iddah karena kematian suaminya saja tidak dibenarkan, padahal dalam hal ini tidak ada aspek perusakan yang berakibat terciptanya perceraian wanita itu dari suaminya (karena memang suaminya telah meninggal), maka, jika ada seseorang yang merusak seorang wanita yang masih bersuami, sehingga tercipta perceraian wanita itu dari suaminya, hukumnya tentunya lebih berat daripada yang dimaksud dalam kaidah fiqih ini. Untuk itulah, jika akan terjadi pernikahan antara sang lelaki perusak hubungan dengan wanita “korban” tindakan perusakannya, maka, hal ini harus dicegah, dan jika sudah kadung terjadi pernikahan di antara keduanya, maka, pernikahan itu harus dibatalkan.

Yang lebih menarik lagi dari pendapat Mâlikiyyah ini adalah: ada sebagian dari ulama’ Mâlikiyyah yang berpendapat bahwa wanita “korban” tindakan perusakan seorang lelaki, menjadi haram selamanya bagi sang lelaki perusak tersebut.

Perbedaan pendapat ini kami sebutkan di sini sebagai peringatan keras bagi siapa saja agar tidak melakukan perbuatan seperti ini, walaupun, secara hukum fiqih, pendapat Jumhur lebih kuat, akan tetapi, pendapat Mâlikiyyah, perlu kita jadikan sebagai cambuk peringatan.

2. Jika ada seseorang yang melakukan perbuatan terlarang ini, adakah ia perlu mendapatkan hukuman di dunia?
Para ulama’ berpendapat bahwa perbuatan terlarang seperti ini, jika ada yang melakukan, maka hakim berwewenang menjatuhkan ta’zîr (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.

Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumannya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan tobat atau meninggal dunia (sebagian penganut Mazhab Hanafî)
Di antara mereka ada yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, dipublikasikan perbuatannya, agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (sebagian penganut madzhab Hanbalî).

Catatan Lain

Ada satu hal yang menarik untuk dicatat di sini, yaitu tentang sikap para ulama’ saat menyebutkan hadîts ini.
Sebagian mereka mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam bab “orang yang merusak hubungan suami istri”, tanpa embel-embel ancaman dalam kalimat babnya. Seperti yang dilakukan oleh Imam Al-Nasâ-î dan Al-Bazzâr.
Akan tetapi, ada sebagian dari mereka yang mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam bab yang mengandung kalimat ancaman, seperti: al-zajr (penjelasan untuk membuat jera), al-tasydîd (peringatan keras), sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Ibn Hibbân dan Imam Al-Baihaqî.
Yang menarik adalah ada sebagian ulama’ yang mengkategorikan hadîts ini ke dalam bab makar dan tipu daya, sebagaimana yang dilakukan oleh kitab kanz al-‘Ummâl.
Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang sangat tercela ini, amin.

Belum Dapat Hidayah,Tetapi Lindsay Lohan Masih Ingin Mempelajari Agama Islam?

KHAZANAH-Isu lindsay lohan berpindah keyakinan dari agama katholik menjadi seorang muslim memang menjadi perbincangan hangat saat ini di kalangan netizen hollywood dan dunia,berita ini muncul saat pertama kali lindsay lohan mengunngah foto qoutes-qoutes berbahasa arab dan juga penggalan salah satu ayat suci al-qur'an. di pertengahan tahun 2015 lalu,lilo atau nama panggilan lindsay lohan ini tertangkap kamera paparazi sedang membawa al-qur'an di kawasan brooklyn,new york.


Lindsay lohan mempunyai teman dekat yang berasal dari arab saudi,dia memberikan lilo sebuah al-qur'an ketika ia membawanya ke amerika,banyak orang memandang lilo seperti seorang iblis bahkan mereka mendiskriminasi lilo sebagai orang yang buruk,makanya lilo sering berpergian ke negara-negara muslim seperti dubai untuk mempelajari al-qur'an. bintang film "Mean Girl" ini juga sudah membaca al-qur'an walaupun belum sampai habis.

Lilo juga baru-baru ini sempat menghebohkan sosial media dengan menghapus semua foto-fotonya di instagram dan hanya menyisahkan tulisan alaikum salam,sebelumnya ia juga mengunggah foto gambar turki dan menambahkan caption "insaallah"tetapi foto ini menuai hujatan dan akhirnya ia hapus.

Belum lama ini ia pergi ke turki untuk melakukan pertemuan bisnis di turki,dan disana bisa kamu lihat bahwa dia mengenakan kerudung hitam,sebelum ini ia juga sempat mengunjungi turki ke kamp pengungsian disana. Disana lindsay lohan bertemu dengan seorang perempuan bernama azize ia memberikan lilo sebuah hijab,soalnya kata azize lindsay matanya merasa ada kedamaian ketika ia melihat azize mengenakan hijab.

Berita masuknya lindsay menjadi seorang muslim,akhirnya sampai juga ke telinga sang ibu,Dina Lohan. Sang ibu mengatakan bahwa lilo itu tidak masuk islam ia hanya ingin sejenak beristirahat sejenak dari sosial media,ia mengatakan lia tidak masuk islam kok. kata sang ibu.

Walaupun begitu kabar pindahnya lindsay lohan menjadi muslim menjadi perbincangan hangat di twitter bahkan banyak mereka yang turut mendoakan dia dan memberikan harapan kepadanya,salah satunya pengguna twitter ini.

Setidaknya pemandangan itulah yang bisa kamu temukan dalam berbagai kicauan di Twitter. Salah seorang netizen pun sempat menuliskan, "Aku sangat bahagia karena Lindsay Lohan menemukan Islam. Semoga Allah memberinya petunjuk dan memberkahinya."

"Aku dengar Lindsay Lohan masuk Islam? Jika benar, alhamdulillah. Tuhan sudah menunjukkan jalan yang benar untuknya," tulis user lain ikut memberikan komentar.

Meskipun begitu belum ada konfirmasi dari artis yang bolak-balik masuk panti rehabilitasi ini,ya kita tunggu saja kabar selanjutnya,semoga ia menemukan islam sesungguhnya dan ia memantapkan hatinya untuk menjadi seorang muslim. (kha/odn)